Thumbnail [100%x225]

Zakat Perdagangan

“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103)

User Avatar Telah Diverifikasi LAZ Al Kahfi Peduli
Rp.2,503,065 donasi terus dikumpul

Terkumpul
Rp.2,503,065
Terkumpul
Rp.2,503,065
Donatur
5
Donasi Sekarang

Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser Jadi Fundraiser Sekarang

Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Landasan Hukum

Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)

Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)

Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.

Ketentuan

Berlalu masanya setahun
Mencapai nishob 85 gr emas
Bebas dari hutang
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan

(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.

Jawaban:

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

Donasi Sekarang
23 Oct 2021

Program Rilis

Gotong royong sebagai fundraiser program ini.

Zakat Perdagangan


User Avatar Telah Diverifikasi LAZ Al Kahfi Peduli
Rp.2,503,065 donasi terus dikumpul

Terkumpul
Rp.2,503,065
Terkumpul
Rp.2,503,065
Donatur
5
Donasi Sekarang
Share:

Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser Jadi Fundraiser Sekarang

Donatur

  • Product Image
    fath 31-Jul-2023 02:06:35
    Rp.166,000 Semoga dengan zakat yg sedikit ini dan akan saya lakukan rutin setiap bulan, berguna bagi semua yg membutuhkan dan keluarga saya. Dan semoga keuntungan dari usaha jual tirai saya melonjak dan saya akan wajibkan 2.5% untuk zakat
    0 #yukdoakan
  • Product Image
    wahdah 19-Apr-2023 19:35:37
    Rp.1,000,000 semoga berkah
    0 #yukdoakan
  • Product Image
    Ais Anis 15-Apr-2023 09:42:19
    Rp.500,000
  • Product Image
    Musliadi 03-Feb-2022 18:02:32
    Rp.772,565 Mohon doanya semoga berkah atas rejeki yg berikan allah swt. Dan semoga kita semua sukses dunia akhirat
    17 #yukdoakan
  • Product Image
    Wahid Aminudin 25-Nov-2021 18:45:04
    Rp.64,500

Program Lainnya

...
Zakat Maal

Target terus dikumpul

Terkumpul
Rp.30,797,000
Donatur
22
...
Zakat Pertanian

Target Rp.100,000,000

Terkumpul
Rp.350,000
Donatur
2
...
Zakat Tabungan

Target terus dikumpul

Terkumpul
Rp.1,341,000
Donatur
4
...
Zakat Perdagangan

Target terus dikumpul

Terkumpul
Rp.5,137,500
Donatur
9
Zakat Perdagangan
Rp.2,503,065
Target
Donatur
5
Sisa hari
#Yuk Galang Dana Online Seperti Ini, GRATIS! Buat Galang Dana